RADAR NONSTOP - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunda proses rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (25/4/2019).
Adapun berdasarkan jadwal yang disampaikan KPU sebelumnya, rekapitulasi suara tingkat nasional akan dilakukan pada 25 April hingga 22 Mei nanti. Pengumuman finalnya disampaikan pada 25 Mei mendatang.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan alasan penundaan rekapitulasi lantaran proses rekapitulasi di tingkat kabupaten hingga provinsi belum rampung dilakukan.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
"Rekapitulasi di kabupaten/kota dan provinsi belum selesai. Jadinya belum bisa dilakukan tingkat nasional," ujar Ilham di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2019).
Meski demikian, ia mengatakan jadwal proses rekapitulasi nasional masih ditetapkan hari ini. Untuk itu, KPU akan mempercepat proses penyelesaian rekapitulasi tingkat kabupaten dan provinsi.
"Jadi bukan diundur. Jadwal (rekapitulasi nasional) bisa dilakukan sekarang, tapi kalau di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum selesai akan kami tunggu. Prosesnya memang panjang," pungkasnya.