Jumat,  22 November 2024

Petisi Via Vallen Soal Pelaku 'Kekerasan Seksual' Kakak dan Adik Yang Divonis Bebas

NS/RN
Petisi Via Vallen Soal Pelaku 'Kekerasan Seksual' Kakak dan Adik Yang Divonis Bebas

RADAR NONSTOP - Via Vallen tak habis pikir. Vonis bebas pelaku kekerasan di Bogor, Jawa Barat membuat penyanyi dangdut ini geleng kepala. 

Pelantun lagu 'Sayang' ini membuat petisi di akun instagramnya (IG). Seperti diberitakan, dua kakak adik di kawasan Cibinong, Jawa Barat menjadi korban kekerasan seksualitas oleh tetangga sendiri.

"Kasus kekerasan seksual yang menimpa dua kakak beradik Joni (disabilitas intelektual usia 14 tahun) dan Jeni (7 tahun) -bukan nama sebenarnya. Menurut sumber berita di petisi change.org mereka jadi korban kekerasan seksual berulang oleh tetangga mereka HI (41 tahun), selama tiga tahun," ungkap Via Vallen lewat akun IG miliknya.

BERITA TERKAIT :
Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur

Pelantun lagu Sayang itu bertambah geram melihat kasus ini karena HI yang diduga pelaku divonis bebas oleh seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Via Vallen merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap kakak beradik.

"Pelaku HI divonis bebas oleh hakim PN Cibinong meskipun saat diperiksa terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Apalagi ada hasil visum Joni dan Jeni yang membuktikan adanya luka robek akibat kekerasan seksual itu.

"Whaaaaaaaatttttt," ujar penyanyi asal Sidoarjo itu.

"Terus pada proses pemeriksaan, hakim melarang siapapun untuk mendampingi Joni dan Jeni meskipun mereka di bawah umur dan dalam kondisi trauma akibat tindak kekerasan seksual. Yang parahnya, di persidangan Joni dan Jeni dipertemukan dengan pelaku tanpa didampingi oleh orangtuanya. Bayangin gimana perasaan mereka," sambung Via Vallen.
Merasa aneh pada kasus ini, Via Vallen mengajak publik khususnya netizen menyuarakan keadilan untuk Joni dan Jeni. Dia mengupload sebuah petisi soal kasus tersebut.

"Tanda tanganin petisi ini, linknya ada di Insta story saya," imbuh Via Vallen.

Sementara vonis PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang membebaskan pemerkosa anak, HI (41), membuat geger. 130 ribu orang lebih telah menandatangani petisi mengecam putusan tersebut.

Petisi itu dituangkan dalam situs change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk kaka Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'. 

"Dari 20 tahun lebih LBH APIK bantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan, baru kali ini rasanya kami frustrasi banget," demikian kutipan pembuat petisi, LBH APIK.

LBH APIK kaget karena HI sudah mengakui perbuatannya dan visum membuktikan ada kekerasan seksual. Tapi hakim membebaskan HI dengan alasan tidak ada saksi yang melihat mereka diperkosa.

"Ya iyalah, kalau ada orang saat kejadian, pasti kekerasan seksual itu nggak akan terjadi," ujarnya.

Seorang penandatangan petisi, Arwin, menyatakan keadilan harus ditegakkan kepada korban.

"Pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," tulis Arwin.

Padahal pelaku sudah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.

"Karena saya juga memiliki anak dan saya juga nggak akan rela anak saya diperlakukan seperti itu," ujar penulis lainnya, Yadi.