Jumat,  22 November 2024

Bawaslu Minta Keterangan Pelapor

Caleg Golkar Bekasi Diduga Bagi Sembako dan Uang Rp 50 Ribu

Adji
Caleg Golkar Bekasi Diduga Bagi Sembako dan Uang Rp 50 Ribu

RADAR NONSTOP - Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta keterangan terhadap 3 orang pelapor yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye seorang Caleg atasnama Sunandar.

Sunandar merupakan Caleg incumbent dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi, Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, Setu, Cibarusah dan Bojongmangu. Saat ini Sunandar menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam permintaan keterangan itu, Bawaslu menyodorkan sekira lebih dari 20 pertanyaaan pada pelapor.

BERITA TERKAIT :
Waspada Kutu Loncat Berbalut Suara Rakyat, FORKIM: Kota Bekasi Darurat Prostitusi Politik
DPRD Malah Gak Tahu, Pemkab Bekasi Belum Realisasikan Permendagri No. 106/2017

Disebutkan pelapor, dirinya mengetahui persis peristiwa dugaan bagi sembako dan uang, sehingga dihadapan petugas Bawaslu dia menceritakan semua kronologisnya.

“Dihadapan warga Sunandar memperkenalkan diri, selain silahturahmi dia mengungkapkan niatnya mau mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) dan memperlihatkan surat suara kemudian mengarahkan agar mencoblos dirinya,” jelasnya.

Petugas Bawaslu menanyakan barang apa aja yang dibagikan pada saat dilokasi tersebut. Pelapor menyebutkan, sembako dan contoh surat suara.

Selain itu, kemasan acara pertemuan Sunandar dengan warga tersebut diisi dengan tebak-tebakan yang rupanya berhadiah uang Rp 50.000.

“Apakah Uang hadiah itu dibagikan sama Calegnya sendiri?,” tanya petugas Bawaslu.

“Tebak-tebakan berhadiah uang Rp 50 ribuan. Yang membagikan uang itu Celegnya sendiri,” jawab pelapor.

Untuk pembagian sembako terdapat kupon yang terdapat dalam selembar undangan perkumpulan itu. Sejumlah warga termasuk pak Rt dilingkungan tempat kejadian perkara (TKP) ikut membagian sembako dugaan pelanggaran pemilu.

“Tau Pak Rt. Ikut membagikan,” singkat pelapor.

Barang bukti yang dilaporkan ke Bawaslu ada foto dan vidio acara silahturahmi Caleg Sunandar yang dikemas dengan pembagian sembako dan uang.

Padahal, pasal 280 ayat 1 (j) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Pelanggar bahkan bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun.

Sebelumnya dikabarkan, politisi Partai Golkar, Sunandar diduga melakukan politik uang berupa pembagian sembako dan uang saat berkampanye di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.