RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait temuan form C1 pemilihan presiden dari sebuah mobil di Menteng, Jakarta Pusat.
"Bahwa kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas ya, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya. Pelanggarannya itu misalnya apakah itu dokumen asli atau tidak, sesuai dengan dokumen KPU atau tidak," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ketika dikonfirmasi, Senin (6/5/ 2019).
Hasyim mengatakan, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka kasus akan diserahkan kepada penegak hukum. Investigasi yang dilakukan Bawaslu, bisa mencocokkan sumber salinan C1 diterima yang bersangkutan, apalagi sampai dibawa ke Jakarta.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Jika salinan C1 asli, menurut dia, dapat diperoleh saksi, baik untuk calon presiden ataupun internal partai. "Jangan sampai beredar dokumen yang menimbulkan ketidakpastian. Dan itu bisa masuk kategori kejahatan pemilu ya. Kalau memang dokumennya dokumen palsu, pemalsuan dokumen pemilu," kata Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, mobil pengangkut yang diduga membawa ribuan form C1 diamankan polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pekan lalu.
Bawaslu pun tengah menginvestigasi temuan dua kardus dalam mobil yang diamankan, ada sebanyak 2.006 salinan C1 dan 1.671 salinan. "Iya masih didalami," kata Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, ketika dikonfirmasi.
Ribuan form C1 itu diduga berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Diketahui form tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).