Selasa,  21 May 2024

KPK Siap Hadapi Tantangan Sofyan Basir

RN/CR
KPK Siap Hadapi Tantangan Sofyan Basir
-Net

RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) siap menghadapi tantangan Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir.

Diketahui, Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

“Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Komisi antirasuah ini meyakini, penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir sudah sesuai prosedur. Terlebih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources telah divonis bersalah dalam kasus suap ini.

"Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," pungkas Febri.

Sofyan Basir resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).

Selaku pemohon, Sofyan Basir mempermasahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan.