Jumat,  22 November 2024

Sidang Kasus Meikarta

Pledoi Neneng Ungkap Penyesalannya Menerima Uang dari Meikarta

Adji
Pledoi Neneng Ungkap Penyesalannya Menerima Uang dari Meikarta
Bupati Bekasi non aktif Neneng HY bacakan Pledoi di PN Tipikor Bandung

RADAR NONSTOP - Sidang perkara dugaan gratifikasi perijinan Meikarta yang berlangsung di gedung PN Tipikor Bandung, Rabu, (15/5/2019), dijadwalkan pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, dan pejabat Pemkab Bekasi yakni Dewi Tisnawati, Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat MB Nahor.

Dalam pledoinya, Neneng menegaskan permintaan maaf selama menjabat sebagai Bupati Bekasi karena perbuatannya menerima uang dari Meikarta. Dia juga menyesali perbuatannya yang amat mendalam.

“Saya mohon para jaksa tidak memberikan hukuman yang lebih pada diri saya karena saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf pada warga Kabupaten Bekasi, umumnya masyarakat Indonesia. Sebagai ibu rumah tangga, saya sudah tidak bertemu dengan anak-anak saya yang masih kecil-kecil, dimana usia mereka saat ini memasuki Golden Age saya sedih tidak bisa berada disisi mereka,” katanya dalam pledoinya.

BERITA TERKAIT :
Tok, Rekapitulasi Suara Ulang Di Dapil II KPU Jakut, Neneng Hasanah Dinyatakan Unggul
Tak Diterima Warga dan Anggota DPRD Bekasi, Dani Ramdan Ngaca Dong!

Dari pantauan diruang sidang hingga berita ini diturunkan masih pembacaan pledoi para terdakwa.