RADAR NONSTOP - Politisi Partai Gerindra Inggard Joshua meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menarik kembali duit atau dana APBD yang dipergunakan membangun fasos/fasum milik pengembang.
Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi temuan dan masuk ranah hukum. Sebab, membangun fasos/fasum di kompleks perumahan yang statusnya belum diserahkan kepada Pemprov menyalahi aturan.
Pasalnya, dengan status masih menjadi milik pengembang, pembangunan fasos/fasum itu seharusnya dibiayai oleh pengembang itu sendiri.
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
"Selama ini terjadi, pembangunan fasos/fasum di perumahan yang belum diserahkan ke DKI, masuk APBD. Itu harus ada ganti rugi. Uang yang sudah dikeluarkan itu harus ditarik kembali karena melanggar peraturan," katanya saat buka puasa bersama Partai Gerindra dan Pemuda Pancasila Jakarta di.kediamannya, Jalan H Kelik, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (24/5/2019).
Politisi yang pada Pileg 2019 kembali lolos ke DPRD DKI Jakarta dengan perolehan 22.196 suara itu mencontohkan kasus pembangunan jalan di kompleks perumahan yang berada di kawasan Kelurahan Rawabuaya dan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Jalan-jalan itu, tegas dia, masih menjadi milik pengembang perumahan dan belum diserahkan ke Pemprov, namun karena jalan yang telah menjadi akses publik itu hancur, maka oleh pemerintah setempat diusulkan ke DKI untuk diperbaiki, dan dikabulkan.
"Mungkin buat aparat Pemda ini merupakan suatu terobosan, tapi tetap saja melanggar peraturan," tegas politisi yang lolos ke DPRD melalui Dapil DKI Jakarta IX yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Kecamatan Tambora di Jakarta Barat itu.
Inggard pun menganjurkan Gubernur Anies Baswedan agar segera menginventarisasi fasos/fasum mana saja yang telah dibangun dengan dana dari APBD, namun masih belum diserahkan pengembang kepada Pemprov.
Sebab kata mantan politisi Nasdem ini, meski jalan yang hancur telah menjadi akses publik, namun selama masih menjadi milik pengembang, kewajiban pengembang untuk memperbaiki fasos/fasum itu tidak hilang.
"Saya melihat, mengapa hal ini terjadi karena aparat Pemprov tidak selalu menekan pengembang untuk melakukan penyerahan fasos/fasumnya," pungkas dia.