RADAR NONSTOP - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tingkat II Kota Bekasi diminta segera memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa Caleg 2019 di internal.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Badan Advokasi DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butar - butar, SH. Untuk itu, kata lelaki yang juga menjabat sebagai Koordinator sengketa Pileg Golkar untuk wilayah Jawa Barat, Rahmat Effendi selaku Ketua Golkar Kota Bekasi agar segera memanggil Caleg yang bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK) guna diselesikan secara internal.
"Tidak elok permasalahan internal partai dibuka di ruang publik. Dimana akan membuat marwah partai tercoreng, karena Caleg tersebut dipastikan saling membuka borok masing-masing," cetusnya Muslim kepada wartawan kemarin.
BERITA TERKAIT :Rame Isu Transaksional Jabatan di Era Pj. Raden Gani, Kejari Jangan Diam Dong
Banyak Yang Ngeluh Jalan Raya Hankam Banjir, Pj. Raden Gani Apa Kerjanya?
Guna menghindari itu, sambung Wakil Ketua Advokasi DPP Golkar ini, Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi harus mampu menyelesaikan persoalan di internal Partai. Tentu dengan mengedepankan netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu Caleg yang sedang bersengketa demi keutuhan Partai.
"Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tentu harus mampu menyelesaikan ini (Sengketa Caleg) dengan tetap mengedepankan netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu caleg yang bersengketa. Sebaiknya, dipanggil dan diajak bicara, demi keutuhan Partai," paparnya.
Jika Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tidak mampu menyelesiakan masalah internal lanjut Muslim, menandakan ada yang salah dalam manajemen Partai. "Apalagi Pepen juga sebagai Wali Kota, harusnya kekompakan selalu dijaga,” tegasnya.
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin itu menambahkan, ini menerangkan ketidak mampuan mengelola partai secara baik akan berdampak pada penurunan suara partai dan kesolidan partai diakar rumput.
Sebaiknya, sambung dia, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi mengambil alih kasus tersebut dan diselesaikan.
"Jika tidak mampu menyelesaikan, sebaiknya mundur sebagai Ketua dan memberikan tongkat estafet kepada kader kader potensial," katanya.
Adapun caleg yang mengajukan gugatan sesama caleg satu partai yakni, Sulistiadi dari Dapil 2 Bekasi Utara dan Maryadi dari Dapil 6, Medan Satria - Bekasi Barat.
Gugatan yang diajukan kedua caleg partai berlambang pohon beringin tersebut saat ini masih dalam proses di MK.