RADAR NONSTOP - Ahmad Dhani harus gigit jari. Dia harus Lebaran di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Permintaan suami Mulan Jameela untuk pindah ke LP Cipinang, Jaktim ditolak. Sebab permintaan ayah Al El dan Dul ditolak Kejaksaan Negeri alias Kejati Jatim.
Kuasa hukum Dhani, Sahid mengatakan rencananya Mulan Jameela yang akan menemani Dhani berlebaran di Rutan Medaeng.
BERITA TERKAIT :Pamer Foto Irwan Mussry Saat Muda, Maia Estianty Lagi Colek Ahmad Dhani Ya
Ribut Teman Makan Teman, Maia Estianty Cuek Soal Maaf Mulan
"Kemarin Mbak Mulan menelpon saya dan dipastikan akan merayakan Lebaran dengan Mas Dhani di Rutan," kata Sahid di Surabaya, Senin (3/6/2019).
Saat sidang, Dhani sempat mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun hakim sudah mengizinkan, namun keputusan ini secara administratif menunggu Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan penahanan Dhani tidak berada di bawah yuridiksinya. Melainkan, penahanan Dhani merupakan kewenangan hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," kilahnya.