RADAR NONSTOP- Pengumuman Hari Raya Idul Fitri 1440 disepakati pada Rabu 5 Juni 2019, hal ini disampaikan usai hasil sidang isbat Kemenag RI bersama ormas keagamaan Islam di Jakarta Senin (3/6/2019) petang ini.
Disisi lain perpolitikan tanah air sedang dalam penentuan. Diketahui bahwa Tim BPN Prabowo Sandi memasukkan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi atas terlapor KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sidang perdana akan dilakukan tanggal 14 Juni dimana Hakim akan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak.
Menyikapi suasana lebaran yang bertepatan dengan suasana hangatnya politik ini, pengamat politik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul meminta agar semua pihak bisa menahan diri pada suasana idulfitri ini.
BERITA TERKAIT :Woi, Tudingan Terima Duit Ke PPK Bekasi Barat Fitnah Keji
Terima Duit Dari Timses Calon Gubernur, Warga Bisa Kena Bui 36 Bulan
"Saat ini sedang masa menjelang lebaran, saya kira ini suasana baik yang harus dijaga bersama. Semua pihak kiranya dapat menahan diri" Ujar Adib.
Laporan sengketa pemilu ke MK adalah hal yang biasa menurut Dosen Fisip ini. Dirinya berpendapat bahwa hal ini bukan saja tentang kontestan pemilu, namun juga tentang penyelenggara pemilu yang perlu di uji.
"Perlu dilakukan uji baik kepada kontestan maupun penyelenggara, sehingga segala praduga dapat dibuktikan. Sikap ini harus didukung semua pihak, karena output nya adalah penyempurnaan sistem pemilu kedepan" Ujar Adib.
Ketika ditanya tentang pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang menyatakan bahwa jika MK menyatakan KPU curang, pihaknya akan menerima dan memperbaiki diri, seperi dilansir oleh beritagar.id Senin 03 Juni 2019, Adib mengatakan putusan MK bukan sekedar tentang kecurangan.
"Putusan MK bukan hanya sekedar tentang justifikasi kecurangan, tapi yang diharapkan MK dapat mengungkap sebab-sebab banyaknya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaran pilpres ini. Arief Budiman telah mengakui bahwa ada sisa sekitar 700 ribu potensi suara ganda. Nah, kenapa ini tidak diselesaikan sebelum pilpres. Pernyataan inikan membuat opini ketidakwajaran baru dimasyarakat" ujar Adib.
Adib mengatakan bahwa KPU perlu mengedepankan sikap keterbukaan dalam mengantisipasi opini liar yang terus terbentuk.
"Perlu ada keterbukaan dan pengelolaan komunikasi di sana (KPU), untuk mengantisipasi opini liar yang terus terbentuk," lanjut Adib.
Selanjutnya Adib mengajak semua pihak menyerahkan kasus sengketa pilpres ini sepenuhnya kepada MK, namun besarnya harapan masyarakat agar gugatan tersebut diterima ini merupakan hal yang lumrah.
"Kita serahkan semua pada MK. Adapun masyarakat yang berharap gugatan tersebut diterima, itu lumrah menurut saya. Masyarakat ingin mengetahui misteri tentang 17,5 juta dugaan DPT bermasalah, kesalahan situng yang berulang yang diduga menguntungkan pihak 01, serta opini kejanggalan pengumuman hasil pemilu pada dini hari. Semua hal ini akan terungkap jika MK menerima gugatannya." tutup Adib.