RADAR NONSTOP - Mudik sudah menjadi tradisi dan budaya di negeri ini saat Lebaran. Para pemudik tak peduli walaupun mereka kena macet berjam-jam.
Nah, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni. Jika tak masuk maka sanksi mengancam.
Bahkan, jika telat masuk juga bakal dikenakan sanksi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta ASN datang ke kantor tempat waktu pada 10 Juni nanti.
BERITA TERKAIT :Bupati Indramayu Lucky Hakim Disuruh Magang Di Kemendagri, Bakal Belajar Selama Tiga Bulan
Lucky Hakim Harus Dapat Sanksi Tegas, Agar Kepala Daerah Tidak Mbalelo
"Jangan terlambat. Tanggal 10 harus masuk," kata Syafruddin setelah bersilaturahmi ke kediaman Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019).
Syafruddin juga menekankan soal konsekuensi yang harus ditanggung para ASN yang datang terlambat.
"Kalau tidak (tepat waktu), ada sanksinya," tegasnya.
Seorang ASN mengaku, sanksi saat mudik ada kesan tidak kompromi. "Kita mudik macet dan baliknya pasti macet. Jangan-jangan Pak Menteri gak pernah mudik kaki ya?," ungkapnya.
Dia menyatakan, sebaiknya ada teloransi jika PNS telat pada tanggal 10 Juni. "Kami sadar kalau kita ini abdi negara. Dibayar negara tapi bukan berarti abai karena namanya mudik terkadang ada kendala," bebernya.