RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan patut diacungi jempol. Himbauannya agar PNS masuk di hari pertama kerja usai libur Lebaran benar -benar didengar dan dilaksanakan.
Terbukti, 99,73 Persen dari 66.087 PNS DKI masuk kerja tepat waktu. “Tadi yang hadir tepat waktu 99,73%. Jadi, hanya 185 orang atau 0,27% (yang tidak tepat waktu)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/5/2019).
Ia menegaskan, PNS yang tidak tertib tersebut akan dihukum, dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
BERITA TERKAIT :Berebut Suara Di Jaksel & Jaktim, Jakut Kenapa Dilupakan?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
"Tentu bagi mereka yang terlambat akan ada sanksinya, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari yang ringan. Jadi ikuti saja dulu," katanya
Seperti diketahui, PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur pengenaan sanksi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan di antaranya sanksi berupa teguran secara lisan atau tertulis; sanksi sedang di antaranya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; serta sanksi berat di antaranya berupa pembebasan dari jabatan.