RADAR NONSTOP- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA baru akan dibuka pada 17-24 Juni mendatang. Tak terkecuali di provinsi Banten.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 422.1/8904-Set-Disdik tentang Juknis PPDB pada SMA, SMK, dan SLB TA 2019/2020, ada sejumlah point utama yang mesti diketahui orang tua siswa sebelum mendaftar.
Selain PPDB didasarkan tiga jalur utama, persyaratan pada masing-masing jalur ini juga, mesti diketahui warga agar tidak salah nantinya.
BERITA TERKAIT :Orang Banten Malas Bayar Pajak Kendaraan, STNK 2,3 Juta Mobil & Motor Mati
Aksi Premanisme Di Tangerang Bikin Resah...
Berikut Juknis PPDB 2019/2020 yang berhasil dirangkum RadarNonstop.co, berdasarkan SK Gubernur Banten.
Jalur PPDB 2018/2019
I. Jalur Zonasi (minimal 90% dari daya tampung) :
1) Sekolah negeri wajib menerima calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zonasi
2) Dapat termasuk kuota bagi:
a. Peserta Didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan inklusif
3) Domisili berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK sesuai zonasi pada saat menamatkan jenjang pendidikan terakhir (jika kuota tidak terpenuhi maka dapat dialihkan ke jalur zonasi)
II. Jalur Prestasi (maksimal 5% dari daya tampung)
1) Domisili calon peserta didik di luar zonasi
2) Berdasarkan:
a. perlombaan akademik/non akademik tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan/atau
b. Ujian Nasional
III. Perpindahan Tugas/Pekerjaan Orangtua (maksimal 5% dari daya tampung) :
1) Domisili calon peserta didik di luar zonasi
2) dibuktikan Surat Penugasan
Ketentuan Seleksi Dalam Jalur Zonasi
SMA kelas 10 :
Urutan Prioritas Jarak rumah ke Sekolah sesuai ketentuan zonasi. Jika jarak tempat tinggal calon siswa sama, penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal
SMK Kelas 10 :
Urutan Prioritas
1. Nilai SHUN SMP
2. Prestasi di bidang akademik dan nonakademik yang diakui sekolah
3. Dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai bidang/program/ kompetensi keahlian dengan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi, dalam rangkaian seleksi TIDAK BERLAKU ZONASI
SISWA TIDAK MAMPU
SKTM & Surat Pernyataan
1. “Tidak mampu” dibuktikan dengan:
• SKTM yang diterbitkan oleh Dinas Pemda terkait sesuai kewenangan
• SKTM dapat diganti dengan bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda
2. Orang tua/wali wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan SKTM atau bukti lain
Tabel Penyekoran jarak domisili ke sekolah tujuan :
1) 0 – 500 m = skor 400
2) 501 – 1000 m = skor 395
3) 1001 – 1500 m = skor 390
4) 1501 – 2000 m = skor 385
5) 2001 – 2500 m = skor 380
6) 2501 – 3000 m = skor 375
7) 3001 – 3500 m = skor 370
8) 3501 – 4000 m = skor 365
9) 4001 – 4500 m = skor 360
10) 4501 – 5000 m = skor 355
11) 5001 – 5500 m = skor 350
12) 5501 – 6000 m = skor 345
13) 6001 – 6500 m = skor 340
14) 6501 – 7000 m = skor 335
15) 7001 – 7500 m = skor 330
16) 7501 – 8000 m = skor 325
17) 8001 – 8500 m = skor 320
18) 8501 – 9000 m = skor 315
19) 9001 – 9500 m = skor 310
20) 9501 – 10000 m = skor 305
21) 10001 – 10500 m = skor 300
22) 10501 – 11000 m = skor 295
23) 11001 – 11500 m = skor 290
24) 11501 – 12000 m = skor 285
25) 12001 – 12500 m = skor 280
26) 12501 – 13000 m = skor 275
27) 13001 – 13500 m = skor 270
28) 13501 – 14000 m = skor 265
29) 14001 – 14500 m = skor 260
30) 14501 – 15000 m = skor 255
31) 15001 – 15500 m = skor 250
32) 15501 – 16000 m = skor 245
33) 16001 – 16500 m = skor 240
34) 16501 – 17000 m = skor 235
35) 17001 – 17500 m = skor 230
36) 17501 – 18000 m = skor 225
37) 18001 – 18500 m = skor 220
38) 18501 – 19000 m = skor 215
39) 19001 – 19500 m = skor 210
40) 19501 – 20000 m = skor 205
41) > 20000 m = skor 200
TABEL PENYEKORAN KARTU KELUARGA (KK)
1) 6 (enam ) bulan skor = 30
2) Lebih dari 6 (enam ) bulan skor = 60.
Nah, bagi Siswa yang hendak mendaftar, sebaiknya baca dengan teliti dulu Juknis di atas.