RADAR NONSTOP - Tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemilihan suara umum atau PSU dan pemilihan suara susulan pada pemilu serentak 2019, lima Komisioner KPU Palembang jadi tersangka.
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang. Penetapan petugas penyelenggara pemilu tersebut sebagai tersangka, atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu, berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Kelima komisioner KPU ditetapkan atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Muhammad Taufik selaku Ketua Bawaslu Palembang.
"Kita menetapkan kelima Komisioner KPU Palembang dengan dugaan perkara tindak pidana pemilu. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu," jelas Yon, Sabtu (15/6/2019).
Dia mengatakan, kelima komisioner KPU itu ialah EF (Ketua KPU Palembang), Al, YT, AB dan SA (Komisioner). Menurutnya, kelima Komisioner KPU jadi tersangka karena persoalan telah menghilangkan hak pilih masyarakat.
"Kita sudah mengambil keterangan kelima tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin. Selain itu kami akan memeriksa 20 saksi tambahan, yang merupakan saksi ahli," jelas Yon.