Jumat,  22 November 2024

Kasus BLBI

Jumat Keramat, Apakah Sjamsul Nursalim dan Istri Berani ke KPK?

NS/RN
Jumat Keramat, Apakah Sjamsul Nursalim dan Istri Berani ke KPK?
Aksi demo BLBI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

RADAR NONSTOP - KPK memanggil Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN) hari ini (28/6).  Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Febri menyatakan bahwa surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6)," ucap Febri.

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," ungkap Febri.

Upaya pemanggilan tersangka, kata Febri, juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.