RADAR NONSTOP - PKS mendapat angin segar. Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku kalau calon Wagub DKI yang diajukan oleh parpol pengusung harus disetujui.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jika ini terjadi maka siap-siap aja Pansus DPRD DKI amsiong dan gigit jari.
Dalam aturan itu DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Diketahui, PKS sudah mengajukan dua nama calon Wagub DKI. Mereka adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Dari dua nama ini yang kuat adalah Ahmad Syikhu.
Mantan Wakil Walikota Bekasi yang keok di Pilkada Jawa Barat ini kabarnya sudah melobi ke beberapa fraksi. Bahkan, Syaikhu terus mendekat ke Sandiaga Uno untuk memuluskan jabatan Wagub.
Tjahjo mengatakan, tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh parpol pengusung melalui mekanisme yang ada dalam tatib DPRD. Dan ini mengacu pada pasal 24 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan tatib DPRD.
Jika Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP No. 12/2018.
Selanjutnya jika setelah 2 kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon WKDH sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP No. 12/2018.
Politisi PDIP Perjuangan ini menambahkan, DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung.
Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke parpol pengusung untuk menggenapkannya.