RADAR NONSTOP - Gedung bertingkat dan omzet besar tidak jaminan. Di Jakarta, para pengusaha ternyata banyak yang nakal.
Pengusaha itu enggan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Di Kantor Cabang Jakarta Cilandak ada 237 perusahaan yang tidak tertib iuran.
Jika total se-Jakarta tentu jumlahnya bisa mencapai 500 perusahaan.
BERITA TERKAIT :Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono
BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
“Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sejak 26 Juni 2019 – 3 Juli 2019,” kata Puspitaningsih Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7/2019).
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bentuk dan upaya pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tertib melakukan pembayaran iuran.
“Upaya-upaya pendekatan persuasif ini kami tingkatkan terus terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak tertib membayar iuran, hal ini dikarenakan adanya hak-hak pekerja di dalam iuran perusahaan yang dibayarkan tiap bulannya,” kata puspitaningsih.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada sebesar Rp16,4 milyar iuran perusahaan yang tertunggak dan akan ditagih. Dengan pemanggilan ini, lanjutnya, pihaknya akan melihat apa saja kendala-kendala perusahaan yang didukung dengan data administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan .
Menurutnya, Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bulan berjalan (tidak sampai tanggal 15 bulan berikutnya) akan lebih bermanfaat. “Jika perusahaan melakukan pembayaran iuran dalam bulan berjalan, peserta dapat menikmati pengembangan saldo JHT lebih tinggi,” ujarnya.