Minggu,  19 May 2024

Parkir Liar Merebak di Kota Tangerang, Ketegasan Walikota Arief Ditunggu Warga

Doni
Parkir Liar Merebak di Kota Tangerang, Ketegasan Walikota Arief Ditunggu Warga
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) menilai Kota Tangerang, tengah kecolongan pendapatan asli daerah (PAD). Indikasi itu muncul setelah Truth menemui banyaknya parkir liar yang bertebaran di Kota Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, parkir liar itu sudah memasuki kawasan pemerintahan. Pungli yang berkedok parkir itu tepatnya ditemui sekitar kawasan pendidikan Cikokol, sepanjang jalan kantor BPJS Kesehatan dan masjid Al-Adzom yang berada didalam kawasan Puspemkot Kota Tangerang.

Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik Truth, Ahmad Priyatna kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menilai, area pemerintahan yang diakses warga tidak layak dipungut biaya parkir liar. Truth menyayangkan, pungutan parkir itu setidaknya resmi dilakukan Pemkot Tangerang agar dapat menambah PAD.

BERITA TERKAIT :
Allegri Dipecat Usai Bawa Juventus Juara Coppa Italia
Ryan Giggs Kangen Melatih Lagi

"Seharusnya langkah tegas dapat dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menertibkan kawasan tersebut, sebab praktek itu meresahkan dan juga merupakan praktek ilegal dan tidak dibenarkan secara aturan,"terang Ahmad Priyatna, Jum'at (12/7/2019).

Adanya dugaan pungli itu, Truth menilai sudah sepatutnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang harus mengambil inisiatif untuk melarang segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Langkah itu dapat dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan praktek pungli parkir.

"Walikota Tangerang Arif Wismansyah harus mengambil langkah strategis agar dapat mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir. Parkir liar tersebut bisa dijadikan retribusi daerah sebagaimana di atur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum Pasal 19 sampai Pasal 21,"katanya.