RADAR NONSTOP-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar jaringan perdagangan ganja. Tak tangung-tanggung dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita 150 kilo gram ganja siap edar.
Seperti informasi yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menyampaikan, selain mengamankan barang bukti ganja seberat 150 kilo gram, polisi juga berhasil menangkap bandar besar berinisial RSU (34) dari kediamannya di Perumahan Lawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penangkapan itu berawal dari analisa pengembangan kepolisian yang telah menangkap jaringan peredaran ganja diwilayah hukumnya. Berangkat dari analisa itu, akhirnya polisi menetapkan RSU sebagai target operasi.
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif dalam keterangannya menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut polisi melakukan penyamaran. Komunikasi dengan RSU akhirnya terjalin dan pada akhirnya berhasil ditangkap.
"Dari hasil analisis dan pencocokan, kami menelusuri lebih dalam informasi perdagangan ganja. Hasilnya, kami mendapat akses berkomunikasi dengan orang yang diduga pengirim narkotika jenis ganja, TO ini sangat berhati-hati dalam menerima pembeli,"terang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (18/7/2019).
Kendati begitu, Kombes Pol Sabilul Alif membeberkan lika-likunya menangkap target. Kata Sabilul Alif, penangkapan itu pun memakan waktu dan kesabaran.
Pasalnya, target operasi merupakan bandar yang dikenal licin, sampai-sampai polisi dibuat mondar-mandir dengan janji transaksi yang beberapak kali dibatalkan oleh target.
"Orang hanya meminta kami datang ke suatu tempat di wilayah Kota Tangerang untuk bertransaksi pada pukul 11 malam, orang itu kemudian kembali menghubungi dan mengatakan bahwa transaksi dibatalkan. Transaksi itu dijanjikan sampai ke wilayah Grogol hingga akhirnya berhasi ditangkap di Bekasi,"jelasnya.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses selanjutnya.