RADAR NONSTOP - KPK akan terus memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini hingga kini belum juga datang ke KPK.
KPK telah meminta pihak KBRI Singapura. Selain panggilan yang kami sampaikan ke lima alamat Sjamsul, satu di Indonesia dan empat di Singapura, KPK juga meminta bantuan pada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan di papan pengumuman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini sudah panggilan kedua. Menurutnya, Sjamsul dan istri yang juga pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebaiknya hadir dalam pemanggilan.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Sjamsul dan istri dituduh KPK misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Sjamsul melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana.