Rabu,  01 May 2024

PPK Koja Terbukti Gelembungkan Suara, Gimana Nasib Santoso?

RN/CR
PPK Koja Terbukti Gelembungkan Suara, Gimana Nasib Santoso?
-Net

RADAR NONSTOP - Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/7/2019).

Jaksa Doni Boy Panjaitan mengatakan, terdakwa terbukti menurut hukum melanggar tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1.

"Hal yang memberatkan terdakwa jika terbukti menghilangkan kepercayaan publik kepada instansinya," kata Doni di dalam persidangan.

BERITA TERKAIT :
Pamer Kinerja, Puji-Puji AHY Akhirnya Dibalas Jokowi Juga...
Keren Euy..! Dua Kelurahan di Jakbar Wakili Pemprov DKI Ikut Lomba GKSTTB

Lima terdakwa dari PPK Koja dan lima dari PPK Cilincing didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu, yakni Pasal 532 dan 505. Mereka didakwa mengubah suara dalam Pileg 2019 dan diancam empat tahun penjara.

Doni menuturkan terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara atau lebih ringan dari ancaman karena mereka selama persidangan cukup kooperatif. Selain itu, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah menjalani hukuman," ujarnya.

Adapun, kelima terdakwa yang telah dituntut dari PPK Koja adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardian Syah. Sedangkan, lima terdakwa lainnya dari PPK Cilincing, yakni Idi Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat dan Ibadurrahman.

"Terdakwa dari PPK Cilincing akan dituntut Senin besok," kata Doni.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketua DPC Demokrat, Sulkarnaen yang merupakan penggugat menilai tuntutan Jaksa terlalu ringan. "Tuntutan jaksa terlalu ringan kalau 1 tahun penjaran dan denda 20 juta," tutur Sulkarnaen.

Meski demikian Sulkarnaen tetap menghormati keputusan tuntutan jaksa, ia juga berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua.

"Tetap saya menghormati keputusan jaksa atas tuntutan tersebut, yang terpenting di negara kita ini masih ada hukum yang berlaku ya jadi tentu kita ke depan ya mudah-mudahan jadi pembelajaran dan tidak akan lagi terulang karena ini kan sangat mencederai Pemilu itu sendiri demokrasi itu sendiri dan tentunya juga merugikan saya selaku caleg yang kita harapkan itu," ujarnya

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu meminta penasihat hukum terdakwa bisa menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 22 Juli 2019.

"Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan tuntutan PPK Cilincing dan langsung pledoi. Jadi sidang akan diawali pledoi dari terdakwa PPK Koja," ujarnya.

Diketahui, terungkapnya tindak pidana pemilu ini berawal dari laporan Ketua DPC Partai Demokrat se-DKI Jakarta termasuk Ketua Demokrat DKI Jakarta Utara Sulkarnaen bersama calon anggota legislatif (Caleg) melaporkan 27 dugaan  pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Jakarta Utara, Rabu (15/5/2019).

Laporan tersebut salah satunya dugaan penggelembungan suara dan pencurian data rekapitulasi yang dilakukan oleh salah satu oknum Caleg partai tertentu dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.

Salah satu laporan itu, kata Sulkarnaen, terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Ada Caleg yang mengambil atau menggelembungkan suara dan memindahkan suara, dari partai maupun para Caleg yang lain, maka ini yang saya laporkan kepada Bawaslu,” ujar Sulkarnaen kali itu.