RADAR NONSTOP - Sumpah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ternyata hanya manis di mulut. Buktinya, setelah beberapa jam setelah OTT, KPK menetapkan politisi Golkar itu sebagai tersangka suap.
Saat ditanya wartawan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait izin Meikarta, Neneng mengaku tidak tahu.
"Saya demi Allah nggak tahu," ujar Neneng kepada wartawan di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10/2018).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Neneng kaget mendengar kabar OTT KPK. Neneng belum tahu pihak Dinas PUPR yang ditangkap.
"Siapanya (yang ditangkap) juga nggak tahu. Izinnya apa saya nggak tahu juga. Di internet kan disebutnya ada 10 orang (yang diamankan)," sebut Neneng.
Hitungan jam, KPK menetapkan Neneng dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap.
Neneng yang dikenal sebagai bandar sawah di Kabupaten Bekasi ini diduga KPK menerima suap. Neneng langsung dijemput KPK dan dijebloskan ke bui.
"Kita masih kembangkan," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Berikut ini orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Tersangka diduga pemberi
Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tersangka pihak diduga penerima
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laode menyebut Bupati Bekasi dkk menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.