RADAR NONSTOP - Caleg terpilih Tangerang Selatan (Tangsel) harap bersabar. Jangan buru - buru minta dilantik. Soalnya masih ada kendala di Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang diperoleh radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangsel, terdapat tiga parpol mengajukan gugatan sengketa di MK. Tiga parpol itu antara lain PDIP, Nasdem dan Hanura.
Sengketa pemilu tersebut diajukan masing-masing partai terjadi di tiga wilayah daerah pemilihan (Dapil) di Tangsel. Untuk PDIP pengajuan sengketa terjadi di dapil 1 Ciputat, Nasdem di dapil 5 Pondok Aren, dan Hanura di dapil 6 Ciputat Timur (Ciptim).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menyampaikan, untuk penetapan caleg terpilih di Tangsel masih menunggu sidang di MK. Lantaran, ada tiga parpol mengajukan gugatan sengketa pemilu.
"Untuk penetapan caleg terpilih di Tangsel masih menunggu sidang di MK. Bukan caleg yang menggugat (mengajukan permohonan) ke MK, tapi Parpol. Ada tiga Parpol yang mengajukan permohonan ke MK,"jelas Bambang Dwitoro, Senin (22/7/2019).
Terpisah, Sekretaris Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo membenarkan adanya gugatan tersebut. Yudi memastikan pihak Gerindra merupakan bagian dari perkara yang diajukan oleh PDIP.
"Saat ini saya sedang di MK, gugatan Nasdem lanjut ke pembuktian. Untuk PDIP belum dibacakan oleh hakim, kalau untuk Gerindra terkait dengan permohonan gugatan yang diajukan PDIP," terang Yudi Budi Wibowo.