Jakarta, RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diancam bakal dipidanakan. Karena, lembaga penyelenggara demokrasi itu dinilai telah melanggar undang-undang dan HAM.
Peraturan KPU (PKPU) No 20 tahun 2018 yang telah digugurkan Bawaslu hingga kini tidak dijalankan. Terkesan, KPU malah cuek bebek.
M Taufik mengaku sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
“Bawaslu menangkan saya. Tetapi, KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Inikan melawan aturan. Masalah ini, saya akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menegaskan akan membawa KPU ke jalur pidana jika tidak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pileg 2019.
“Bila tidak dimasukan dalam DCT nanti, saya akan gugat ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini arogansi KPU. Saya berharap, MA keluarkan putusan sebelum 20 September,” ancamnya.
Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.
Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu. “Makanya. Saya bilang arogan. KPU kan bekerja tidak berdasar aturan. Kalau berdasar aturan laksanakan keputusan Bawaslu,” tegasnya.