RADAR NONSTOP - Sekjen Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) Asep Saefudin, menilai pihak-pihak yang ingin membubarkan Inspektorat DKI tidak paham aturan alias asbun (asal bunyi).
Sebab, sebagai sebuah instansi, inspektorat tidak dapat begitu saja dibubarkan. Karena dasar hukum pembentukannya jelas.
"Inspektorat itu dasar hukumnya jelas, ada Perpres! Kalau ngomong kok sembarangan ngecap ngga jelas. Sebaiknya sikat gigi dulu dah baca perpresnya, baru ngoceh," ujar Asep, dalam diskusi yang digelar FDJJ di Hotel Grand Cempaka, Selasa (30/7/2019).
BERITA TERKAIT :Fungsikan Inspektorat, Pj Wali Kota Bekasi Komitmen Berantas Korupsi
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
Asep menegaskan, inspektorat itu ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga, menyarankan Gubernur Anies Baswedan agar membubarkan Inspektorat.