RADAR NONSOP - Komisoner KPU dari berbagai daerah kena depak. Dari hasil sidang Dewanrmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ada 15 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
Sanksi dijatuhkan karena ke-15 penyelenggara pemilu tersebut dinilai bersalah melanggar kode etik, saat penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu, yang digelar serentak di 171 daerah.
Vonis dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 putusan dari 17 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Prof Muhammad.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 33 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik masing-masing.
Prof Muhammad mengatakan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Bagi penyelenggara yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain. Putusan harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
"Untuk itu, diharapkan kepada penyelenggara pemilu untuk bersikap hati-hati dalam mengemban amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat mendidik, agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” katanya.
Selain itu, Muhammad juga menyatakan, penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan tetap, dalam sejarahnya tidak pernah lagi dipilih menjadi penyelenggara pemilu di kemudian hari. Karena sudah dianggap tidak layak.