RADAR NONSTOP - Sejumlah karyawan dari 3 perusahaan plat merah, PT Waskita Karya, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dipermak KPK, Rabu (7/8/2019).
Mereka yang diperiksa adalah karyawan PT Waskita Karya Danny Nugraha, karyawan PT Adhi Karya Miftachul Asror, dan Amrin Hidayat serta karyawan PT Wijaya Karya Mulyana.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Lembaga antirasuah terus mendalami peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN. Kuat dugaan kedua korporasi ini ikut terlibat dalam skandal pembangunan IPDN tersebut.
Bahkan untuk memperkuat dugaan itu, penyidik pun menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita tim dari kedua lokasi tersebut.
Teranyar, penyidik menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya, Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta, Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.