RADAR NONSTOP - Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik tertunduk lesu. Penyuap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan uang sebesar Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy.
BERITA TERKAIT :Menag Yaqut Mangkir, Pakai Alasan Ada Tugas Negara
FKUB Dikebiri, Pendririan Rumah Ibadah Kini Satu Pintu Lewat Kemenag
Selain itu, majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Atas dasar itu, hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Muafaq. Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerja sama dengan KPK," ujarnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Muafaq adalah menghormati proses peradilan. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," tegas hakim.