Sabtu,  23 November 2024

Tahap Kedua

Disdik DKI Buka Pendaftaran KPJ Plus, Nih Syaratnya

RN/CR
Disdik DKI Buka Pendaftaran KPJ Plus, Nih Syaratnya
-Net

RADAR NONSTOP - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus penerima Kartu Pekerja tahap kedua.

Informasi tersebut disampaikan lewat akun Twitter @Disdik_DKI pada Senin (12/8/2019). Warga ibu kota pun secepatnya bisa mengajukan pendaftaran,

Pendaftaran KJP Plus dibuka selama sebulan ke depan mulai 12 Agustus hingga 13 September 2019. Sementara untuk mekanisme dan persyaratan telah dibagikan Disdik DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Isu KJP Plus Mau Dihapus Parpol Koalisi RIDO, Warga DKI: Melukai Hati Rakyat

Sebelum mendaftar, peserta KJP Plus wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti.

1. Terdaftar sebagai peserta didik yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta

2. Menyerahkan fotokopi Kartu Pekerja

3. Menujukkan surat permohonan penerima bantuan sosial

4. Memiliki surat pernyataan ketaaatan penggunaan bantuan sosial

5. Menunjukkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

Setelah memenuhi persyaratan yang telah dirinci di atas, peserta langsung mengajukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Pendaftaran dilakukan orang orangtua/wali murid yang bersangkutan

2. Menyerahkan proses selanjutnya ke operator sekolah yang bertugas menginput data

3. Meminta persetujuan dari Kepala Sekolah

4. Menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penerima KJP Plus.

Untuk info lebih lanjut, peserta bisa menghubungi UPT P4OP Disdik Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan fasilitas yang disediakan Pemprov DKI untuk membantu mereka yang kesulitan biaya saat menempuh pendidikan.

Tak hanya itu, mereka yang memiliki KJP Plus bisa menggunakan transportasi TransJakarta dan menikmati wahana Ancol secara gratis.

#KJP   #Disdik   #Pemprov