Minggu,  05 May 2024

Bikin Keputusan Serampangan

DPRD Tangsel Lama Ngaco, Dewan Baru Harus Berani Melawan Dong

Doni/RN
DPRD Tangsel Lama Ngaco, Dewan Baru Harus Berani Melawan Dong

RADAR NONSTOP - Kinerja anggota DPRD 2014-2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diklaim sebagai kerja bhakti tanpa gaji dinilai melebihi batas kewenangan. Pasalnya, anggota dewan lama itu ikut campur tangan mengambil keputusan penting.

Akibatnya, keputusan dewan lama yang diambil dalam perpanjangan waktu itu  berdampak membingungkan caleg terpilih periode 2019-2024. Dampak itu salah satunya dirasakan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua PSI Tangsel, Andreas Arie saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dalam acara penetapan caleg terpilih di salah satu hotel dikawasan Bintaro, mengaku ada kejanggalan dalam keputusan yang diambil dewan lama.

BERITA TERKAIT :
Zulhas Dorong Putrinya Jadi Gubernur Jakarta, Gaduh Kopi Starbucks Di Mekkah Untuk Dongkrak Nama Zita? 
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

"Sepertinya keputusan itu dipaksakan, nanti biar teman-teman caleg terpilih masuk dulu apakah kejanggalan dalam keputusan tersebut menguntungkan anggota dewan baru. Seharusnya, putusan itu sudah pada dewan yang baru ya," terang Andreas Arie, Senin (12/8/2019).

Seperti diketahui, anggota DPRD Tangsel 2014-2019 seharusnya tahu diri tidak mengambil keputusan penting dalam perpanjangan waktu. Sebab, masa kerja dewan lama berakhir pada 7 Agustus 2019 lalu. 

Namun adanya sengketa di MK yang hasilnya gugatan tiga parpol di Tangsel digugurkan semua, anggota dewan periode itu mendapatkan kesempatan duduk di kursi empuk DPRD lebih lama dari batas waktu 60 bulan.

Adanya kejanggalan itu, pengamat kebijakan publik UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Zaky Mubarak angkat bicara. Menurut Zaky, anggota dewan lama seharusnya tidak boleh mengambil keputusan penting.

"Betul, mereka anggota DPRD 2014-2019 masih aktif tetapi hak dan kewenangannya dibatasi. Selain tidak boleh menerima gaji dan dana-dana perjalanan dinas, juga seharusnya tidak boleh mengambil keputusan-keputusan penting. Apalagi mengesahkan Perda," terang Zaky Mubarak kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Meski begitu, pengajar di UIN Jakarta itu pun menilai sebaiknya dewan lama menghentikan pembahasan Perda. Hal itu, kata dia, agar pembahasan yang akan diputuskan dewan lama menjadi pekerjaan dewan baru periode 2019-2024.

"Jadi pembahasan perda-perda baiknya dihentikan atau stop saja, nanti dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru. Status keaktifan dewan lama hanya bersifat administratif," jelas Zaky Mubarak.

#Tangsel   #Dewan   #DPRD