Jumat,  22 November 2024

Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto Soal Tagihan Nasi Padang Rp 8 Miliar

NS/RN
Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto Soal Tagihan Nasi Padang Rp 8 Miliar

RADAR NONSTOP - Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 kembali heboh. Kivlan Zen meminta kepada Wiranto agar membayar tagihan nasi padang.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, kliennya menggugat Menko Polhukam Wiranto Rp 8 miliar. Sebab ada uang pribadi Kivlan yang dipakai untuk bayar nasi padang.

Kivlan Zen mengklaim uang pribadinya sebesar Rp 8 miliar tersedot untuk pembentukan Pam Swakarsa. Terbesar bayar makan untuk 30 ribu orang selama 8 hari utang di warung padang se-Jakarta, transportasi, beli alat komunikasi, mobil PAM, 5 meninggal, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT :
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung

Tonin menjelaskan, untuk membayar seluruh pengeluaran pasukan itu, Kivlan harus menggunakan dana pribadi yang berasal dari hasil jual rumah, jual mobil, dan berutang. Menurut Tonin, Kivlan melakukan hal itu karena merasa bertanggung jawab atas jabatan komandan yang diembannya.

Pada tahun 1999, Kivlan meminta pemerintah mengganti uang pribadi yang sudah telanjur ia keluarkan. Permohonan itu Kivlan sampaikan kepada Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan kepada B.J. Habibie yang tengah menjabat sebagai Presiden.

Namun, saat itu dana yang digelontorkan pemerintah hanya Rp 400 juta. Kivlan pun terus meminta kekurangan penggantian dana itu ke pemerintah.

Hingga pada April 2019, Kivlan yang tak kunjung mendapat kejelasan soal dana tersebut memutuskan untuk menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menganggap sikap pemerintah itu sebagai sebagai perbuatan melawan hukum.