Jumat,  17 May 2024

DPRD Lama Tangsel 'Ngotot' Masih Punya Wewenang Ambil Keputusan, Bikin Malu Aja Pak Dewan Ini?

Doni/RN
DPRD Lama Tangsel 'Ngotot' Masih Punya Wewenang Ambil Keputusan, Bikin Malu Aja Pak Dewan Ini?
Rizky Jonis

RADAR NONSTOP - Fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berang dengan adanya pemberitaan Radarnonstop.co terkait soal anggota dewan lama dinilai tidak boleh mengambil keputusan dalam rapat penting DPRD Tangsel.

Pasalnya, pengambilan keputusan dewan lama di Tangsel akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan pasca gugatan sengketa pemilu yang dimohonkan tiga parpol di Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya permohonan gugatan ke MK itu, berdampak pelantikan anggota DPRD 2019-2024 molor dari jadwal. Hal itu lantaran adanya gugatan tiga parpol yang belum selesai pada masa akhir anggota DPRD 2014-2019, jika tidak ada gugatan berakhir pada 7 Agustus 2019 lalu.

BERITA TERKAIT :
Jago PAN Di Pilkada DKI, Pengamat: Desi Ratnasari Lebih Laku Dan Zita Cuma Aktif Di Medsos 
Bedah LKPJ TA 2023, Komisi III Undang OPD Pemkot dan Jajaran Direksi BUMD Kota Bekasi 

Meski dengan hasil gugatan tiga parpol itu semua ditolak MK, pada akhirnya rencana pelantikan anggota baru pun mulai muncul  pada awal September 2019 mendatang pasca penetapan caleg terpilih ditetapkan oleh KPU pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dengan adanya proses itu, fraksi gabungan Partai Demokrat, PAN dan PPP, tetap keukuh bahwa tugas masa kerjanya dewan lama di DPRD masih berlanjut sampai akhir Agustus 2019.

Ketua Fraksi PADI, Rizky Jonis saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) terus bersikeras bahwa anggota dewan periode 2014-2019 masih punya hak dan kewenangan dalam fungsi tugas di DPRD Tangsel.

Menurut Rizky Jonis, hal tersebut merujuk pada surat keputusan Gubernur Banten tahun 2014 dan Surat Kementerian Dalam Negeri no 170/3971/OTDA, yang dikeluarkan pada 26 Juli 2019 tentang penjelasan terkait peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019.

"Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota, terhitung saat mengucapkan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji,"terang Rizky Jonis, Rabu (14/8/2019).

Masih menurut Rizky Jonis, merujuk pada surat Kemendagri no 170/3971/OTDA, dalam hal pada saat akhir masa jabatan anggota dewan yang baru belum dapat dilaksanakan maka tidak ada kekosongan unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Karena, kata Jonis, tugas dan wewenang anggota DPRD dikatakan berakhir pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru.

Saat disinggung adanya perpanjangan waktu, Rizky Jonis dalam kesempatan itu menolak dianggap melebihi batas. Menurutnya, hitungan akhir dewan lama berakhir 5 tahun atau 60 bulan jatuh pada akhir bulan Agustus.

"Artinya tugas kami, kewenangan kami masih berjalan sampai anggota dewan baru dilantik. Kami masih bisa mengetukan palu. Agustus ini kami masih menerima gaji, kalau September kami tidak menerima gaji lagi,"kata Rizky Jonis.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), bahwa pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 mulai dilantik sejak 7 Agustus 2014.