Jumat,  17 May 2024

DPRD Tangsel Vs Pengamat, Ada Apa Sih Dewan Mau Lengser Masih Aja Nafsu?

Kibo/RN
DPRD Tangsel Vs Pengamat, Ada Apa Sih Dewan Mau Lengser Masih Aja Nafsu?
Surat pensiun DPRD lama.

RADAR NONSTOP - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizki Jonis, menanggapi komentar miring sejumlah pengamat yang menyoroti perihal kadaluarsanya masa jabatan anggota dewan.

Salah satunya, Rizki menangggapi pernyataan pengamat kebijakan publik UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Zaky Mubarak, yang mengatakan anggota dewan lama seharusnya tidak boleh mengambil keputusan penting.

“Pengamat aja nggak ngerti dia, dia ngamatin baru sampai dikulitnya doang kebijinya nggak keliatan,” katanya, melalui sambung telepon selulernya, Rabu malam (14/8/2019).

BERITA TERKAIT :
Jago PAN Di Pilkada DKI, Pengamat: Desi Ratnasari Lebih Laku Dan Zita Cuma Aktif Di Medsos 
Bedah LKPJ TA 2023, Komisi III Undang OPD Pemkot dan Jajaran Direksi BUMD Kota Bekasi 

Lebih lanjut, Rizki menungkapkan kerja para anggota dewan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, dan baru-baru ini ialah surat pernyatan dari Kementrian Dalam Negeri  Republik Indonesia (Kemendagri).

“SK Dewan yang dotandatangani Rano Karno sebagai Gubernur, sama surat edaran Kemendagri, disitu mengatakan SK Dewan itu bahwa anggota DPRD priode 2009-2014 berakhir pada saat anggota dewan 2014-2019 mengucapkan sumpah janji pada poin pertama. Poin kedua dalam SK itu mengangkat menetapkan pengambilan sumpah janji anggota dewan 2014-2019 yang nama-namanya tercantum dalam lampiran ini 50 anggota dewan,” terangnya.

“Artinya dipoin satu itu anggota dewan berakhir masa jabatannya pada saat dewan yang baru mengucapkan sumpah janji, iya kan. Artinya dewan 2014-2019 ini masa jabatanya berakhir sampai anggota deean 2019-2024 mengucapkan sumpah janji,” tegas Rizki.

Seperti diketahui sebelumnya, Zaky Mubarak mengatakan, selain hak menerima gaji dan dana-dana perjalanan dinas, anggota DPRD Tangsel periode 2014-2019 juga tidak boleh mengambil keputusan-keputusan penting.

"Jadi pembahasan perda-perda baiknya dihentikan atau stop saja, nanti dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru. Status keaktifan dewan lama hanya bersifat administratif," ungkapnya, Senin (12/8/2019).

 

#Tangsel   #DPRD   #Pengamat   #