Kamis,  25 April 2024

Dewan Lama Tangsel Masih Nafsu Ambil Keputusan, Ini Kata Mantan Dirjen OTDA Kemendagri

Doni
Dewan Lama Tangsel Masih Nafsu Ambil Keputusan, Ini Kata Mantan Dirjen OTDA Kemendagri

RADAR NONSTOP- Kasak-kusuk dewan lama atau dewan demisioner di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil keputusan penting mendapat sorotan. Kritik itu datang pasca masa bhakti dewan lama Tangsel habis.

Sorotan itu datang dari mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen OTDA) Soni Sumarsono. Menurut Soni, anggota DPRD yang sudah berakhir tidak bisa rapat paripurna. 

Pasalnya, kata mantan Dirjen OTDA yang diketahui pernah menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta 2017, itu menyebut bila rapat masih dilakukan dewan lama berarti tidak sah.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

"Anggota DPRD yang sudah berakhir tidak bisa rapat paripurna,  bila itu rapat pengesahan APBD Perubahan dilakukan tidak sah. Karena masa jabatan anggota DPRD adalah 60 bulan," kata Soni Sumarsono saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Meski demikian, Soni Sumarsono menilai masa bhakti dewan habis terhitung 5 tahun sejak awal anggota dewan dilantik.

Sedangkan, informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pelantikan dewan lama Tangsel dilakukan pada 6 Agustus 2014 lalu. Jika dihitung masa bhakti 60 bulan kerja, berakhirnya dewan lama jatuh pada tanggal 7 Agustus 2019 lalu.

Sementara, Soni menambahkan jabatan dewan lama Tangsel dalam melakukan aktivitasnya memiliki konsekuensi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau sudah selesai dan tidak menjabat, tentu tak lagi punya kekuasaan dan kewenangan. Karena tidak dapat secara legal dipertanggungjawabkan atau tidak sah,"tuturnya.

Seperti informasi yang diperoleh Radarnonstop.co dari Setwan DPRD Tangsel menyampaikan, dewan lama telah mengambil bagian dalam keputusan penting seperti penyampaian penghantar nota keuangan APBD-P 2018 hingga rencana rapat paripurna APBD-P pada Kamis (22/8/2019) mendatang.

Selain itu, dewan lama yang disebut dewan demisioner itu diketahui mengambil keputusan dalam rapat pandangan umum fraksi, rapat Banggar TAPD. Dan hari ini mengambil keputusan dalam rapat komisi dengan OPD mitra kerja.