Jumat,  22 November 2024

Sate Padang Dengan Daging Babi, Rasanya Enak Tapi Aneh  

NS/RN
Sate Padang Dengan Daging Babi, Rasanya Enak Tapi Aneh  

RADAR NONSTOP - Bustami-Evita harus meringkuk tiga tahun dibui. Sepasang suami istri (Pasutri) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini divonis bersalah lantaran jualan Sate Padang dengan daging babi. 

Layaknya Sate Padang adalah daging sapi. Entah dari mana ide itu, pasutri ini nekat menjual sate padang dengan daging babi.

Kini keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT :
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali
Bebas Ronald Tenur Indikasi Suap, Para Wakil Tuhan Dunia Yang Gak Tahan Godaan Duit?

Kasus bermula saat Dinas Kesehatan Kota Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sate KMS B Simpang Haru menjual sate yang dicampur dengan daging babi. Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli dan membeli 5 tusuk. 

Sampel sate itu kemudian dikirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang. Berdasarkan Surat dari BBPOM Padang Nomor PW.10.93.01.19.396 tanggal 21 Januari 2019 menyatakan sate daging yang disampling di Simpang Haru dari pedagang sate KMS B positif mengandung babi'.

Kemudian aparat merazia Kedai Sate KMS B Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada 25 Januari 2019 sekira pukul 19.15 WIB. Pasutri itu kemudian ditangkap dan ditahan.

Warga yang pernah membeli Sate Padang bikinan pasutri ini mengaku, saat dimakan rasanya aneh. "Enak tapi rasanya aneh. Dan harganya lebih murah jadi laris," aku pria yang disapa Uda ini.

Dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa(20/8/2019), hakim enjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bustami dan terdakwa II Evita dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa 2 tahun dan 10 bulan dan untuk terdakwa II 3 tahun.

Duduk sebagai ketua majelis Agus Komarudin dengan anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan pasutri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen. Yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen 'Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa'," ujar majelis.