RADAR NONSTOP- Sepasang suami istri di Solo ini terpaksa mendekam di hotel prodeo karena menjadi kurir sabu. Keduanya kompak menekuni pekerjaan terlarang itu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pasutri ini berinisial Surono alias Pajok (38) dan Pricilia (29). Mereka tinggal di Gambiran, Cemani, Serengan, Solo. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti enam plastik kecil sabu.
Tak hanya menjadi kurir, sang suami mengaku yang berprofesi sebagai juru parkir juga menggunakan narkoba. Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan pasutri ini ditangkap pada 14 Agustus 2019 saat tengah berada di rumah.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Pasutri ini ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menciduk seorang pria berinisial J (21), disebuah mini market di kawasan Serengan Solo.
"Hasil penyelidikan petugas, informasinya ada transaksi yang (akan) dilakukan oleh pasangan suami istri itu salah satu lokasi, pada 14 Agustus lalu," Giyono pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) dan awak media, Selasa (27/8/2019).
Dari nyanyian salah satu tersangka yang ditangkap terlebih dahulu itulah, polisi melakukan pengintaian ternyata benar sesuai dengan ciri yang disebutkan.
Saat diamankan, keduanya langsung membuang narkoba yang dibawanya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kost ditemukan satu bungkus rokok yang berisi 6 paket hemat sabu. Di lokasi tersebut, juga ditemukan bong dan alat timbangan.
"Motif dari suami istri menggunakan narkotika jenis sabu untuk menambah stamina. Seminggu bisa pakai (sabu) dua kali. Dugaan lain mereka juga mengedarkan barang haram tersebut," jelasnya.
Keterangan sementara dari keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu orang yang berinisial JSK Sementara itu ibu dua anak itu mengaku dirinya baru sekali bertransaksi sabu. Uangnya digunakan untuk membiayai dua orang anaknya.
"Baru sekali transaksi di Gambiran,"ujar Pricilia mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.