RN - Wacana pemakai narkoba hanya menjalankan rehabilitasi dan tidak dipenjara bisa menuai pro kontra.
Berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan pada tahun 2023 terdapat 4,8 juta penduduk Indonesia yang terpapar narkotika.
Para pecandu itu umumnya berusia 15-64 tahun. Pemerintah berasumsi kalau pemakai narkoba adalah orang yang sakit dan harus disembuhkan.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Dia menggulirkan wacana bahwa pemakai dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak menjalani hukuman pidana, melainkan rehabilitasi. Sebab, lanjut dia, pengonsumsi barang haram tersebut adalah orang yang sakit sehingga perlu disembuhkan.
Otto mengungkapkan, sekitar 51 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia adalah mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
"(Kasus penyalahgunaan) narkoba ini kan ada dua sisi. Kalau dia pengedar, itu tidak ada toleransi, harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati," ucapnya kepada awak media usai menghadiri rapat kerja nasional Ikatan Advokat Indonesia di MG Setos Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024).
Otto menjelaskan, kadang kala ada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang pelakunya masih berusia remaja atau di bawah umur. Di samping itu, terdapat pula mereka yang baru pertama kali tertangkap aparat penegak hukum.
Otto mengatakan, tak jarang ketika para pelaku tersebut dijebloskan ke dalam penjara dan sudah menjalani masa tahanan, mereka justru menjadi lebih jahat.
"Bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu orang yang sakit? Masyarakat yang sakit? Kalau kita anggap itu keluarga negara kita, masyarakat Indonesia, negara kan melihatnya tidak dengan berbalas dendam, tetapi justru bagaimana sakitnya itu bisa sembuh," ujar pengacara senior ini.
Menurut Otto, saat ini pemerintah masih mengkaji persoalan rehabilitasi untuk para pemakai narkoba. Kementerian terkait dan institusi-institusi penegak hukum perlu duduk bersama membahas hal ini.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyampaikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah overcapacity di lapas. Salah satu upaya yang hendak dilakukan adalah merehabilitasi para pelaku pengguna narkoba dengan menerapkan syarat tertentu.
Agus mengungkapkan, dia telah menyambangi lapas bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut, masih ada temuan pecandu dan penyalah guna narkoba dikenakan pasal yang berujung pada putusan penjara, alih-alih rehabilitasi.
"Undang-undang mengamanatkan bahwa pencandu dan penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi," kata Agus ketika diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.