RADAR NONSTOP-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Apresiasi itu diberikan perihal kembalinya Pemkot Tangsel mengukuhkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Komisioner KPAI, Siti Himawatty kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya mengapresi keinginan Pemkot Tangsel untuk mengukuhkan kembali aturan KTR yang telah menjadi amanat UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut Siti, amanat itu khususnya pasal 115 ayat 2 yang berbunyi pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
"KPAI mengapresiasi Pemkot Tangsel untuk mengukuhkan kembali aturan KTR yang telah menjadi amanat UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh PP nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa produk tembakau,"terang Siti Himawatty, Selasa (3/9/2019).
Meski demikian, KPAI mengingatkan pula tentang surat edaran yang dibuat oleh Kemendagri tentang benturan kepentingan dengan Industri Rokok, bagi pimpinan daerah yang ingin konsisten menjalankan amanat UU tentang KTR.
Seperti informasi yang berhasil dirangkum Radarnonstop.co, Pemkot Tangsel pada Selasa (3/9/2019), telah menggelar rapat pembentukan satgas KTR. Meski Perda No 4 tahun 2016 itu seperti tak berfungsi setelah diterbitkan pada tiga tahun lalu.