RADAR NONSTOP - Unsur Kepolisian dan Kejaksaan mutlak harus ada dalam internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bila dua unsur tersebut dihilangkan, maka sebaiknya komisi antirasuah itu harus dibubarkan.
Begitu dikatakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa, kepada radarnonstop.co, Rabu (4/8/2019).
“Kalau memang KPK tidak mau ada lagi dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang memang adalah ROHnya, maka ada baiknya KPK sebagai lembaga adhoc harus dibubarkan. Ingat, KPK itu tidak diatur oleh UUD 1945,” papar Willy.
BERITA TERKAIT :JARI 98 Akan Gunakan Energi Pilkada Tangsel 2020 Menangkan Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben-Shinta
Ketua Presidium JARI’98 Usulkan dan Dukung Presiden Angkat H. Masjuno Jadi Dirjen Pass
Willy melanjutkan, selama ini Jari’98 bersama para elemen gerakan lainnya sangat mendukung KPK, karena masih ada unsur dari Kepolisian dan Kejaksaannya.
Namun, imbuh Willy, jika unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan dihilangkan, maka Jari’98 kembali akan mengajak semua elemen gerakan lainnya untuk membubarkan KPK.
“Lebih baik anggaran KPK di alokasikan buat ciptakan lapangan kerja untuk rakyat Indonesia. Karena sebenarnya, rakyat di seluruh nusantara tidak begitu ambil pusing dengan kinerja KPK,” ujarnya.
Lain halnya kalau KPK tiap harinya memberi bantuan beras dan sembako keliling ke rumah - rumah rakyat di seluruh Indonesia. Maka mereka pasti pusing jika KPK dibubarkan dan mendukung terus gerakannya.
“Jadi jelas ya, jadi jangan digiring - giring opini seolah - olah KPK itu didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. UUD 45 itu hanya mengenal Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman dan BPK,” tegas Willy.
Willy lantas mengingatkan, KPK didirikan pada tahun 2002 oleh karena waktu itu peran Polri dan Kejaksaan ‘dirasa’ belum maksimal dalam menangani kasus korupsi.
“Kini peran kedua institusi itu jauh lebih bagus dan maksimal 100 persen dalam memerangi kejahatan korupsi bersama Kehakiman dan BPK,” tandasnya.