RADAR NONSTOP- Sosok Veronica Koman, kini menjadi perbincangan sejumlah praktisi hukum pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus provokasi Papua di media sosial.
Praktisi hukum LBH Bamus Betawi, Amsori mengatakan, dalam kasus Veronica Koman, polisi harus bisa bongkar sosok dibalik aksi aktivis Papua tersebut.
Meski, dalam mengusut tuntas sosok Veronica Koman menjadi tugas berat TNI-Polri, kata Amsori, kedua institusi aparat penegak hukum (APH) itu tidak perlu melihat sosok Veronica.
BERITA TERKAIT :Survei WRC: Kantongi Elektablitas Hingga 57,4 Persen, Pasangan Willem Wandik - Aloysius Giyai Berpotensi Menang Pilgub Papua Tengah
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka
Akan tetapi, pihaknya berharap TNI-Polri harus bisa mencari sosok dibalik Veronica Koman dalam melakukan provokasi isu Papua.
“Ini tugas beratnya TNI-Polri untuk mengusut tuntas. Jangan lihat sosok Veronica-nya, ada sosok siapa di balik Veronica. Itu harus kita cari tahu juga,"terang Amsori kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (7/9/2019).
Lebih lanjut, Amsori menjelaskan dalam kasus Veronica ada unsur pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Dengan pasal itu, sambung Amsori, berarti ada pihak yang mengendalikan sosok Veronica untuk berbuat sesuatu.
“Pasal 55 KUHP, ada orang disuruh melakukan dan sebagainya. Kalau memang tidak ada orang di belakang Veronika ya sudah. Berarti kan pemain tunggal. Tapi apakah mungkin sosok Veronica saja? Ini tugas berat pemerintah,” jelas Amsori.
Kendati demikian, seiring mencuatnya provokasi Papua yang mengakibatkan kerusuhan dibeberapa wilayah di Papua, Ansori berharap kepada publik untuk melihat rekam jejak Veronica Koman.
Sebab, kata Ansori lagi, dalam rekam jejak digital sejumlah aksi yang dilakukan Veronica Koman sempat menjadi pendukung Ahok dalam aksinya di depan LP Cipinang.
“Saya melihat ia double agen gitu ya. Kalau mau dilihat siapa sih aktor di baliknya dia. Seorang wanita muda yang diluar negeri aktif terus bisa sampai bicara nasional ke Papua, kita lihat siapa itu dia,"beber Amsori.