RADAR NONSTOP - PT Transjakarta akan memasang sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 12 koridor busway, mulai awal Oktober nanti.
Hal ini seiring dengan telah dilakukan ya memorandum of understanding (MoU) antara PT Transjakarta dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono, mengatakan salah satu kunci agar masyarakat beralih ke transportasi umum adalah kepastian waktu kedatangan bus di halte. “Kunci untuk masyarakat mau naik tranportasi umum adalah jalur yang lancar dan steril, sehingga kapan bus sampai tujuan dapat diprediksi,” ujarnya, Selasa (10/9).
BERITA TERKAIT :Gak Kerja Di Kedutaan Tapi Pakai Plat Diplomatik, Mobil Pakai Sirene Marak Di Jabodetabek
Sinergi Bank DKI Dan Transjakarta Resmikan Penamaan Halte Transjakarta Senayan Bank DKI
Menurut Agung, penggunaan ETLE sangat efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran, dan ketertiban laju bus Transjakarta serta lalu lintas secara umum. “ETLE mampu memberikan akurasi pencatatan dengan nyata sehingga bukti pelanggaran tidak dapat terelakkan lagi.” tuturnya.
Agung menyatakan, kolaborasi antara PT Transjakarta dengan Dirlantas Polda Metro Jaya akan dilanjutkan mulai dari persiapan pengadaan, pemasangan, dan integrasi sistem elektronik. Ia menargetkan, pemasangan ETLE selesai pada akhir September dan awal Oktober agar pemberlakuan tilang bisa diterapkan. “Kami berharap bus Transjakarta dapat kembali seperti mandat awalnya, yaitu jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga Jakarta dalam menggunakan transportasi publik,” paparnya.
Selain itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan tertib berlalu lintas di jalur khusus bus. Jalur itu hanya untuk bus Transjakarta.
“Kegiatan ini dimaksud menciptakan keamanan, keselematan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas. Salah satunya kawasan Transjakarta. Dalam kawasan Transjakarta ini diharapkan steril dari pengendara lain,” kata Yusuf menanggapi kolaborasi tersebut.
Nantinya, ruas-ruas jalur khusus bus akan dipasang kamera ETLE. Jika ada pengendara yang melintas di jalur tersebut, maka kamera secara otomatis akan merekam.
“Jadi seluruh kendaraan, apakah roda dua, roda empat, dan sebagainya nanti yang masuk ke jalur bus terekam sama kamera ETLE atau petugas yang ada di sana. Pasti kita laksanakan penindakan,” terang Yusuf.
Meski demikian, setelah MoU ini diteken kepolisian belum menerangkan titik-titik mana saja di jalur khusus bus yang akan dipasang kamera ETLE. Pasalnya, polisi masih merencanakan pemasangan kamera bersama jajaran PT. Transjakarta.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans. Dalam kondisi darurat, kendaraan tersebut boleh melintas di jalur khusus bus.
“Emergency maksudnya seperti kebakaran, ambulans yang gawat ini. Kalau ambulans hanya bawa mayat saja sudah meninggal tidak perlu,” pungkas Yusuf.