Rabu,  27 November 2024

Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Antasari: Tidak Menandakan Profesional

Burhani
Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Antasari: Tidak Menandakan Profesional

RADAR NONSTOP- Pengembalian mandat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan La Ode pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat disesalkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Menurut Antasari, pengembalian mandat yang dilakukan oleh pimpinan KPK itu tidak menandakan profesional, disiplin, akuntanble.

"Bagaimana sekarang bisa disebut akuntanle kalau (mereka) lari dari tanggungjawab,"papar Antasari pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) di Lodji Gandrung, Sabtu (14/9/2019).

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

Ia menambahkan seharusnya, para pimpinan lembaga Antirasuah ini menyelesaikan dulu mandat yang diberikan padanya hingga tugasnya berakhir.

Jangan hanya karena disahkannya RUU KPK, para pimpinan KPK ini mundur. Antasari justru merasa kasihan dengan nasib anak buah mereka di KPK. Pasalnya, dengan mundurnya para pimpinan KPK ini, ungkap Antashari, membuat jajaran dibawahnya kebingungan.

"Saya sebagai mantan ketua KPK sangat menyesalkan kenapa pimpinan KPK itu memilih mundur. Itu tidak boleh, Ketua KPK kondisi apapun tetap berdiri, itu tidak boleh dia harus jaga anak buahnya,"papar Antasari.

Menurut Antasari, dirinya tidak melihat adannya pelemahan KPK dengan disahkannya RUU KPK oleh DPR. Apalagi, beberapa poin seperti keluarnya SP3, Dewan Pengawas dan dihapusnya penyadapan yang semula ada di RUU KPK tidak disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Dimana lemahnya, dimana? Presiden Jokowi sudah mencoret beberapa poin seperti, SP3 dicoret. Adannya Dewan Pengawas, dicoret, tak boleh ada penyadapan dicoret. Kalau sudah itu, dimana poin pelemahan KPK,"terangnya 

Menurut Antasari, bila dirinya masih menjabat sebagai ketua KPK, dirinya tidak memerlukan namannya Indang-Undang yang bagus. Yang terpenting, ungkap Antasari, bukan persoalan Undang-Undangnya. Tapi jajaran team yang kompak.

"Prinsip saya adalah (waktu dulu memimpin KPK) saya tidak perlu UU yang bagus. Yang penting 10 penegak hukum yang bagus saya siap. Sudah itu saja," tandasnya.