RADAR NONSTOP - Jokowi versus Prabowo resmi rematch di Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Kamis (20/9,2018).
Dua pasangan capres dan cawapres itu adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keputusan itu disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman saat membacakan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPD, serta Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis sore (20/9).
BERITA TERKAIT :Soal Heboh Eks Pacar Kaesang (Felicia Tissue), Hasto Tancap Gas, Puan Tarik Rem
Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Semua, Prabowo Bukan Drakula Rakyat
"Sesuai tahapan program jadwal Pemilu serentak 2019. Yang mendaftar Joko Widodo-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres," kata Arief.
Hal itu sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dengan demikian, Arief Budiman menegaskan, sejak saat ini Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi sudah resmi menjadi pasangan capres dan cawapres.
Saat penetapan, hadir semua komisioner KPU, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim, dan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Setelah ditetapkan menjadi pasangan capres dan cawapres, KPU menyarahkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi kepada Mabes Polri untuk dilakukan pengawalan dan pengamanan.