Rabu,  24 April 2024

KUR Tanpa Agunan untuk Pedagang Kaki Lima Harus Terus Digenjot

Hadits Abdillah
KUR Tanpa Agunan untuk Pedagang Kaki Lima Harus Terus Digenjot
Pembicara diskusi KUR untuk pedagang kaki lima

RADAR NONSTOP - Pedagang kaki lima masih belum merasakan efektivitas kredit usaha rakyat (KUR) yang dicanangkan Kementerian Koperasi.  Hingga saat ini para pedagang kaki lima masih kesulitan untuk mendapatkan pinjaman.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 31 Agustus 2018 mencapai angka Rp 87,5 Trilliun. Sedangkan pemerintah Indonesia menargetkan penyaluran KUR sepanjang tahun 2018 senilai Rp 120 Trilliun.

Dengan demikian realisasi penyaluran KUR kepada pelaku UMKM tahun 2018 sama dengan 73 %. KUR senilai Rp 87,5 Trilliun tersebut telah disalurkan kepada sekitar 3,3 juta debitur melalui 41 bank, lembaga keuangan non-bank maupun koperasi.

BERITA TERKAIT :
Banyak Pemudik Kurang Saldo e-toll, Saat Ngetap Gak Bisa... 
Netanyahu Layak Dicap Penjahat Perang, Ini Daftar Kurma Israel Yang Diharamkan MUI 

Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, M Hasyim mengatakan, dari tahun ke tahun, pemerintah terus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil dengan berbagai kebijakan yang mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan dana.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

"Kalau dulu bunganya 9% sekarang jadi 7%. Kalau dulu minimal usaha berjalan 6 bulan baru bisa mengajukan KUR, sekarang yang baru buka usaha pun bisa asalkan dengan syarat berkelompok. Suami istri dengan usaha berbeda bisa dapat KUR, sepanjang usahanya tidak sama. Dulu hanya bisa sekali, sekarang bisa berkali-kali," ujar M Hasyim dalam acara diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk bidang usaha perdagangan plafon KUR dibatasi secara akumulasi dengan nilai Rp 100 juta. Akan tetapi khusus usaha bidang produksi tidak ada batasan atau plafon, sepanjang membutuhkan biaya untuk pengembangan usaha maka bisa mengajukan KUR.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun mengapresiasi berbagai kemudahan akses finansial yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Kemudahan akses itu merupakan angin segar bagi pedagang kaki lima yang memang membutuhkan sokongan dana untuk mengembangkan usahanya.

Namun agar penyaluran KUR tepat sasaran, Ali Mahsun meminta pemerintah untuk mempertegas dan memperjelas payung hukum tentang KUR.

"Saya minta pemerintah fokus memberikan perhatian kepada pelaku ekonomi rakyat kecil mikro. Saya merekomendasikan agar Kredit Usaha Rakyat maksimal Rp 10 juta per debitur. Kita bisa bayangkan kalau Rp 120 Trilliun semua tersalurkan secara efektif dan dapat dinikmati rakyat berarti 2018 ada 12 juta rakyat kita yang menerima KUR tanpa agunan," kata Ali Mahsun.

Apresiasi kebijakan KUR terbaru oleh pemerintah juga dilayangkan oleh Pengamat Ekonomi, Taufiqurrokhman. Kebijakan KUR pemerintah menurutnya telah menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

Ia tak menepis bahwa pada setiap kebijakan pasti ada masalah atau hambatan. Permasalahan bukan berada pada hulu, namun terletak di hilir pelaksanaannya. Oleh karena itu, Taufiqurrokhman sebagai pengamat ekonomi memberikan beberapa saran atau rekomendasi kepada pemerintah.

"Apapun kebijakan pemerintah harus diapresiasi tapi juga harus dikritisi demi kebaikan kita bersama. Saran saya untuk Kemenkop, pelatihan wirausaha secara terbuka itu penting. Ke-dua, format pembayaran bisa menjadi harian, sehingga tukang jualan kecil di pasar tradisional bisa mengakses KUR. Ke-tiga, yang kita butuhkan pinjamannya kecil tapi penerimanya banyak merata. Ke-empat, skema KUR ke depan yang saya inginkan harus ada pembenahan pengambilan keputusan di badan anggaran," ucap Taufiqurrokhman.

#KUR   #UMKM   #Kemenkop