Senin,  13 May 2024

Kasus di Kementerian PUPR

Rizal Djalil Bakal Habiskan Masa Pensiun Dibui?

NS/RN/CR
Rizal Djalil Bakal Habiskan Masa Pensiun Dibui?

RADAR NONSTOP - Rizal Djalil tak menyangka kalau diakhir tugasnya sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berakhir dibui. Menjelang masa pensiun, Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mantan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menjadi tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rizal ke luar negeri.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap yaitu Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Leonardo diduga sebagai pemberi suap ke Rizal.

BERITA TERKAIT :
Beli Pewangi Ruang Untuk Menutupi Bau Korupsi?
Wow. Terungkap Harga WTP BPK untuk Kementan Tembus Rp12 Miliar

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama 2 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal pun mendapat suap SGD 100 ribu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis seluruhnya bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Pada hari yang sama, Komisi XI DPR RI telah menetapkan lima orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2014 sore ini. 

Adapun kelima anggota terpilih BPK sebagai berikut: Pius Lustrilanang dengan perolehan 43 suara.

Daniel Lumban Tobing dengan perolehan 41 suara. Hendra Susanto dengan perolehan 41 suara. Achsanul Qosasi dengan perolehan 31 suara.

Dan Harry Azhar Azis dengan perolehan 29 suara. "Setuju? Setuju ya," tutur Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno sambil mengetuk palu.