Pilkada 2020
Calon Kepala Daerah Yang Berzina dan Mabok Gak Boleh Nyalon
RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan baru. Salah satu aturannya adalah calon kepala daerah dilarang berzina.
Aturan itu masuk PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan.
BERITA TERKAIT :Kampanye Dharma-Kun Selalu Sepi, Warga DKI Ogah Calon Independen?
Sebut Dukungan Anies Ke Pramono Gak Ngaruh, Waspada Loyalis Ara Gembosi PDIP
Di antara syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci menjadi pertama, judi. Kemudian, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina.
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan, revisi atas PKPU ini untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.
"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," kata dia.