Selasa,  07 May 2024

Kenaikan PBB Kota Bekasi Dianggap Tak Rasional, DPRD Minta Dikaji Ulang

YUD
Kenaikan PBB Kota Bekasi Dianggap Tak Rasional, DPRD Minta Dikaji Ulang
Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri

RADAR NONSTOP - Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Bekasi menuai pertanyaan. Kenaikan dianggap tidak rasional, jika pemerintah beralasan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kenaikan tarif PBB ini adalah implikasi dari penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per-Januari 2019 lalu. Hanya saja, kenaikannya pun tidak signifikan berdampak pada kenaikan PAD di Kota Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri. Ia beranggapan akan menurunkan aktifitas ekonomi masyarakat di Kota Bekasi, dengan besarnya kenaikan tarif PBB yang mencapai 400 persen.

“Sampai hari ini DPRD tidak pernah mendapat kajian soal penetapan kenaikan PBB. Contoh, di Kelurahan A naiknya 400 persen, sementara kelurahan B naiknya 200 persen, padahal masih dalam satu kecamatan. Jangan ‘gebyah uyah’. Kita khawatir yang namanya kenaikan tarif dalam teori ekonomi itu cenderung akan menurunkan aktifitas ekonomi,” pungkasnya di DPRD Kota Bekasi, Selasa (8/10).

Dikatakan, tarif PBB di Kota Bekasi tahun 2019 ditarget sebesar Rp 599 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 340 Miliyar. Jika kenaikannya tidak diterima oleh masyarakat, tambah Ustuchri, maka sangat memungkinkan akan terjadinya tax evasion, di

mana masyarakat tidak akan membayarkan pajaknya.

"Orang gak mau bayar pajak, dan itu dimungkinkan ketika orang mengirimkan nota keberatan, maka dia tidak harus membayar pajak di tahun berjalan. Saya khawatir dengan naiknya pajak, contohnya jika sebelumnya 10 persen kemudian kita naikkan jadi 15 persen jangan-jangan pendapatan daerah bukannya naik tapi malah turun, karena orang gak mau bayar pajak. Karena kenaikan tarif belum tentu berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan," bebernya.

Ustuchri menilai untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi, seharusnya eksekutif tidak berfokus pada kenaikan PBB saja. Sebab sumber pemasukan daerah bisa dari sektor pajak yang lainnya seperti reklame, hotel, maupun restoran.

"Kenapa yang dinaikkan pajak reklame, hotel dan restoran. Saya meyakini pajak hotel dan restoran masih mengalami kebocoran. Siapa yang bisa menjamin anda bayar sepuluh ribu, seribu masuk kas daerah. Dari dulu semenjak saya di Komisi C, kita dorong dibuatkan tapping sistem, itu mesin kasir, terintegrasi online dengan kas daerah, jadi gak bisa bohong," terangnya.

"Kenapa ngejar PBB, ini yang di depan mata ada kok. Kalau PBB kan ada masyarakat di kampung yang mungkin saja tidak bisa bayar kenaikan pajak itu, harusnya itu dirasionalisasi. Untuk itu saya berpendapat agar kenaikan PBB ini dievaluasi kembali," tutup politisi asal Partai PKB tersebut.

BERITA TERKAIT :
Sindir Kebocoran PAD, Konsep Trisakti Bung Karno Digaungkan M2 Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
Yusril Diklaim Jadi Menko Polhukam, Yang Lain Jangan Baper Ya...