Rabu,  27 November 2024

Catat... Yang Serobot Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500 Ribu

NS/RN
Catat... Yang Serobot Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500 Ribu
Anies Baswedan naik sepeda.

RADAR NONSTOP - 20 November 2019 akan menjadi kebangkitan para maniak sepeda. Sebab, jalur khusus sepeda akan disahkan aturannya lewat Pergub.

Jika sudah disahkan, bagi pengendara yang melintas atau serobot akan dikenakan sanksi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengaku aat ini, jalur sepeda masih dalam tahap uji coba.

Setelah jalur tersebut disahkan, maka bagi semua kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda mencapai Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT :
Gak Kerja Di Kedutaan Tapi Pakai Plat Diplomatik, Mobil Pakai Sirene Marak Di Jabodetabek
Waspada, Sepeda Listrik Rawan Celaka

“Iya betul 20 November. Iya kena tilang. Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 284, itu juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” ucap Syafrin, Rabu (16/10/2019).

Ditegaskan Syafrin, seluruh kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda akan dilakukan tindakan tilang oleh Kepolisian tidak terkecuali, termasuk angkot dan pengemudi ojek online yang mengetem atau melintas di jalur sepeda.