RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku saat ini tengah bersih-bersih mengenai image negatif pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan Perizinan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL).
Pasalnya, UKL UPL sampai saat ini belum diatur secara spesifik untuk biaya dokumen izin tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Inventarisasi RPPLH dan KLHS DLH Kabupaten Bekasi, Gusman Sulisman mengatakan, untuk mengantisipasi pungli dari oknum, pihaknya meminta agar semua permohonan yang masuk DLH harus sudah sesuai prosedur yaitu ada kajian dari konsultan, sehingga menutup celah bagi oknum yang melakukan negosiasi biaya pungutan.
"Sekarang ini kalau berkas persyaratannya tidak lengkap, kami kembalikan. Tidak ada nego-nego karena sudah seperti itu aturannya," ujarnya, Senin (21/10).
Ditambahkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, semua yang berkaitan dengan pendirian bangunan wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti Amdal maupun UKL/UPL, sebagai rekomendasi dari BPLH kepada BPMPPT Kabupaten Bekasi.
"Silahkan cari sendiri konsultannya, susun sendiri, nanti kita yang membuat kajiannya," bebernya.
Pihaknya memastikan tidak ada yang mempersulit proses penerbitan UKL UPL atau Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Dinas Lingkungan Hidup. Namun kata dia, pihaknya ingin semua pengusaha tertib dan tunduk pada aturan, sehingga nantinya tidak ada masyarakat atau pihak lainnya yang dirugikan.
"Karena kami mau semua sesuai aturan. Supaya tidak ada pihak manapun yang dirugikan," pungkasnya.
Aroma Busuk Lelang Proyek RDF Rorotan Mulai Nyebar, Pj Teguh Diminta Batalkan
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?