Sabtu,  23 November 2024

Pemkot Tangsel Bakal Revisi Perwali No 3 Tahun 2012, Ini Poinnya

Doni
Pemkot Tangsel Bakal Revisi Perwali No 3 Tahun 2012, Ini Poinnya
Ilustrasi/Net

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal merevisi Perwali No 3 Tahun 2012. Revisi itu salah satunya menyusul persoalan adanya kecelakaan yang melibatkan truk bertonase berat hingga merenggut nyawa mahasiswa UIN Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Selain itu, ada beberapa poin usulan data kecelakaan yang diakibatkan truk bertonase berat dari pihak Kepolisian yang menjadikan Perwali No 3 Tahun 2012 segera direvisi. Ada juga poin untuk menambah jalur larangan truk bertonase berat lewat di Tangsel.

 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, kecelakaan yang melibatkan truk bertonase berat di Tangsel terdapat 22 kasus sejak awal 2019.

Kanitlantas Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsa menyebut, sejak Januari sampai oktober 2019 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk bertonase berat. Bahkan, dalam kasus itu terdapat 5 korban meninggal dan 14 orang luka-luka.

"Data diambil terakhir itu sampai oktober 2019 kemarin. Terakhir yang kecelakaan truk tanah di Bintaro mengakibatkan salah satu mahasiswi UIN meninggal dunia itu,"terang Iptu Dhady Arsa, usai mengikuti rapat koordinasi di Balaikota Tangsel.

Sementara, Kadishub Tangsel Purnama Wijaya menjelaskan, dalam revisi itu nantinya terdapat 10 jalan yang akan ditegakkan peraturannya melalui Perwali.

"Dalam revisi Perwali nanti akan memperluas aturan larangan truk bertonase berat dengan jam tertentu. Ada 10 jalan yang akan ditegakkan,"jelas Purnama Wijaya.

Informasi yang diperoleh, perluasan dalam Perwali itu antara lain menambah larangan truk bertonase berat lewat di Jalan Serpong Parung, Jalan Aria Putera Ciputat.

Jalan Raya Jombang, Jalan Otto Iskandardinata Ciputat, Jalan Haji Isma Ciputat, Jalan Pajajaran Ciputat, Jalan Siliwangi, Jalan Puspitek Raya, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Cabe Raya.

Kendati begitu, Dishub Tangsel menegaskan bahwa Perwali tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Pasalnya, harus ada sosialisasi terlebih dahulu dengan pengusaha pemilik truk.